UU
KESEHATAN
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L7 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu. (21 Upaya Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayal (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventit kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang berdampak pada masyarakat.
Pasal 19. ..
SK No l87014A
