Pasal 109
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan pada bencana secara menyeluruh dan berkesinambungan. (21 Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaanKesehatanprabencana;
b. Pelayanan
KIN
-53
b. Pelayanan Kesehatan saat bencana; dan
c. Pelayanan Kesehatanpascabencana.
(3) Pelayanan . Kesehatan saat bencana sebagpi6sl6 dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan memastikan Pelayanan Kesehatan esensial tetap bedalan sesuai dengan standar pelayanan minimal Pelayanan Kesehatan. (41 Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan seluruh sumber daya manusia yang terlatih, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
