Pasal 108
Ayat (1)
Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "Kesehatan matra" adalah Upaya Kesehatan dalam bentuk khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang serba berubah secara bermakna, baik di lingkungan darat, laut, maupun udara.
Yang dimaksud dengan "Kesehatan matra darat" adalah Kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di darat yang bersifat temporer pada lingkungan yang berubah, seperti transmigrasi, prajurit Tentara Nasional Indonesia, penugasan khusus anggota Kepotisian Negara Republik Indonesia.
Hurufb Yang dimaksud dengan "Kesehatan matra laut" adalah Kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di laut dan berhubungan dengan keadaan lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik), seperti penyelam.
Huruf c Yang dimaksud dengan "Kesehatan matra udara' adalah Kesehatan matra yang berhubungan dengan penerbangan dan Kesehatan ruang angkasa dengan keadaan lingkungan yang bertekanan rendah (hipobarik), seperti penerbang dan prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
