Pasal 108
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus Upaya
Kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah di lingkungan darat, laut, dan udara. (21 Kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Kesehatan matra darat;
- Kesehatan matra laut; dan
- Kesehatan matra udara.
(3) Penyelenggaraan Kesehatan matra dilaksanakan sesuai
dengan standar dan persyaratan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan matra diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan Belas Kesehatan Bencana
Pasal 1O9
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan pada bencana secara menyeluruh dan berkesinambungan. (21 Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaanKesehatanprabencana;
Pelayanan
SK No 187052A
KIN -53
- Pelayanan Kesehatan saat bencana; dan
- Pelayanan Kesehatanpascabencana.
(3) Pelayanan . Kesehatan saat bencana sebagpi6sl6
dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan memastikan Pelayanan Kesehatan esensial tetap bedalan sesuai dengan standar pelayanan minimal Pelayanan Kesehatan. (41 Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan seluruh sumber daya manusia yang terlatih, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
