UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 107
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 1O6 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagran Kedelapan Belas Kesehatan Matra
