UU
KESEHATAN
Pasal 107
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan
Pasal 1O6 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagran Kedelapan Belas Kesehatan Matra
