Pasal 52
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan lanjut usia ditqjukan untuk menjaga
agar tetap hidup sehat, berkualitas, dan produktif sesuai dengan martabat kemanusiaan. (21 Upaya Kesehatan lanjut usia dilakukan sejak seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun atau usia lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap. . .
SK No 187030A
REPUBLIK INDOIIIES|A
(3) Setiap orang lanjut usia berhak memperoleh akses ke
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan
masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan lanjut
usia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Kesehatan Penyandang Disabilitas
