UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 51
(1) Upaya Kesehatan dewasa ditqjukan untuk menjaga agar seseorang tetap hidup sehat dan produktif. (21 Setiap orang dewasa berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, arnan, bermutu, dan terjangkau.
(3) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk Pelayanan Kesehatan reproduksi dan skrining berkala untuk deteksi dini penyakit. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan dewasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5
Kesehatan Lanjut Usia
