UU
KESEHATAN
Pasal 51
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan dewasa ditqjukan untuk menjaga agar
seseorang tetap hidup sehat dan produktif. (21 Setiap orang dewasa berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, arnan, bermutu, dan terjangkau.
(3) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 termasuk Pelayanan Kesehatan reproduksi dan skrining berkala untuk deteksi dini penyakit. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan
dewasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5 Kesehatan Lanjut Usia
