Pasal 50
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan remaja ditqjukan untuk
mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif.
(2) Upaya Kesehatan remaja dilakukan pada masa usia
remaja.
(3) Setiap remaja berhak memperoleh akses ke Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. (41 Upaya Kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk skrining Kesehatan, Kesehatan reproduksi remaja, dan Kesehatan jiwa remaja.
(5) Pemerintah . . .
SK No 187029A
(5) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan
masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan
remaja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4 Kesehatan Dewasa
