Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(21 Upaya Kesehatan penyandang disabilitas, termasuk Upaya Kesehatan bagi perempuan disabilitas sebagai calon ibu dan ibu, Upaya Kesehatan terhadap anak yang dideteksi akan mengalami disabilitas atau dilahirkan sebagai penyandang disabilitas, serta dukungan bagi keluarga yang mempunyai anggota penyandang disabilitas.
Upaya Kesehatan terhadap anak yang dideteksi akan mengalami disabilitas atau dilahirkan sebagai penyandang disabilitas termasuk upaya deteksi dan intervensi dini disabilitas.
Upaya Kesehatan penyandang disabilitas yang memasuki usia produktif termasuk Kesehatan reproduksi.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "akses" adalah termasuk tersedianya Pelayanan Kesehatan yang dapat digunakan oleh penyandang disabilitas secara mandiri tanpa bantuan orang lain dan Pelayanan Kesehatan yang diberikan secara proaktif kepada penyandang disabilitas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
