Pasal 53
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas ditqiukan
untuk menjaga agar penyandang disabilitas tetap hidup sehat, produktif, dan bermartabat. (21 Upaya Kesehatan penyandang disabilitas dilakukan sepanjang usia penyandang disabilitas.
(3) Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh akses
atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. l4l Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjamin penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
(5) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan
penyandang disabititas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Begtan
SK No 187031A
HaFFILM f, r{ITT:If ITTIFFITITTItr
Bagran Keenam Kesehatan Reproduksi
