UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 54
(1) Upaya Kesehatan reproduksi ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan.
(2) Upaya Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
b. pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan
c. Kesehatan sistem reproduksi.
