UU
KESEHATAN
Pasal 54
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan reproduksi ditujukan untuk menjaga
dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan.
(2) Upaya Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
- pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan
- Kesehatan sistem reproduksi.
