UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 55
Setiap Orang berhak:
a. menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norrna aSama;
b. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungiawabkan ; dan
c. menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual.
