UU
KESEHATAN
Pasal 55
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Setiap Orang berhak:
- menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norrna aSama;
- memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungiawabkan ; dan
- menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual.
