UU
KESEHATAN
Pasal 129
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Transplantasi organ danlatan jaringan tubuh dilakukan melalui kegiatan:
- pendaftaran calon donor dan calon resipien;
- pemeriksaan kelayakan calon donor dilihat dari segi tindakan, psikologis, dan sosioyuridis;
- pemeriksaan kecocokan antara donor dan resipien organ dan/ atau jaringan tubuh; dan/ atau
- operasi transplantasi dan penatalaksanaan pascaoperasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.
Pasal 130. . .
SK No 187059A
