UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 129
Transplantasi organ danlatan jaringan tubuh dilakukan melalui kegiatan:
a. pendaftaran calon donor dan calon resipien;
b. pemeriksaan kelayakan calon donor dilihat dari segi tindakan, psikologis, dan sosioyuridis;
c. pemeriksaan kecocokan antara donor dan resipien organ dan/ atau jaringan tubuh; dan/ atau
d. operasi transplantasi dan penatalaksanaan pascaoperasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.
