UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 130
(1) Setiap orang berhak menjadi resipien transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh.
(2) Resipien transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada kedaruratan medis dan/ atau keberlangsungan hidup.
(3) Penetapan kedaruratan medis dan/ atau keberlangsungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
