UU
KESEHATAN
Pasal 130
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Setiap orang berhak menjadi resipien transplantasi
organ dan/ atau jaringan tubuh.
(2) Resipien transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada kedaruratan medis dan/ atau keberlangsungan hidup.
(3) Penetapan kedaruratan medis dan/ atau
keberlangsungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
