Pasal 131
(1) Menteri berwenang mengelola pelayanan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh. (21 Kewenangan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pembentukan sistem informasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional;
b. sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat sebagai donor organ dan/atau jaringan tubuh demi kepentingan kemanusiaan dan pemulihan Kesehatan;
c. pengelolaan data donor dan resipien organ dan/ atau jaringan tubuh; dan
d. pendidikan dan penelitian yang menunjang kegiatan pelayanan transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh.
(3) Da1am melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
