UU
KESEHATAN
Pasal 132
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan peningkatan upaya transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh.
Pasal 133. . .
SK No 187060A
i
-6t-
