UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 132
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan peningkatan upaya transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh. -6t-
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan peningkatan upaya transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh. -6t-