UU
KESEHATAN
Pasal 133
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau resipien
dapat memberikan penghargaan kepada donor transplantasi organ. (21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada donor dan/ atau ahli waris donor.
