UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 133
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau resipien dapat memberikan penghargaan kepada donor transplantasi organ. (21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada donor dan/ atau ahli waris donor.
