UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 128
Transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 harus memperhatikan:
a. prinsip keadilan;
b. prinsip utilitas medis;
c. kecocokan organ dan/atau jaringan tubuh dengan resipien yang membutuhkan;
d. urutan prioritas berdasarkan kebutuhan medis resipien dan/ atau hubungan keluarga;
e. ketepatan waktu transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh;
f. karakteristik organ dan/ atau jaringan tubuh; dan
g. Kesehatan donor bagi donor hidup.
