UU
KESEHATAN
Pasal 128
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 harus memperhatikan:
- prinsip keadilan;
- prinsip utilitas medis;
- kecocokan organ dan/atau jaringan tubuh dengan resipien yang membutuhkan;
- urutan prioritas berdasarkan kebutuhan medis resipien dan/ atau hubungan keluarga;
- ketepatan waktu transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh;
- karakteristik organ dan/ atau jaringan tubuh; dan
- Kesehatan donor bagi donor hidup.
