UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 127
(1) Transplantasi organ danlata'u jaringan tubuh hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
