UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 126
(1) Seseorang dinyatakan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (3) apabila memenuhi:
a. kriteria diagnosis kematian klinis/konvensional atau berhentinya fungsi sistem jantung sirkulasi secara permanen; atau
b. kriteria diagnosis kematian mati batang otak/mati otak. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria diagnosis kematian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
