UU
KESEHATAN
Pasal 126
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Seseorang dinyatakan mati sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 125 ayat (3) apabila memenuhi:
- kriteria diagnosis kematian klinis/konvensional atau berhentinya fungsi sistem jantung sirkulasi secara permanen; atau
- kriteria diagnosis kematian mati batang otak/mati otak.
(21 Ketentuan. . .
SK No 187058 A
I
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria diagnosis kematian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PasaT 127
(1) Transplantasi organ danlata'u jaringan tubuh hanya
dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
