UU
KESEHATAN
Pasal 125
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Donor pada transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh
terdiri atas:
- donor hidup; dan
- donor mati. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Donor hidup huruf a merupakan donor yang organ danlatau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan.
(3) Donor mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan donor yang organ dan/ atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati oleh Tenaga Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan harus atas persetujuan keluarganya secara tertulis.
(4) Dalam hal donor mati semasa hidupnya telah
menyatakan dirinya bersedia sebagai donor, transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan mati tanpa persetujuan keluarganya.
