UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 124
(1) Transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dan hanya untuk tqjuan kemanusiaan.
(2) Ttansplantasi organ dan/afa'u jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan pemindahan organ dan/ atau jaringan tubuh dari donor kepada resipien sesuai dengan kebutuhan medis.
(3) Organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
