UU
KESEHATAN
Pasal 124
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh dilakukan
untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dan hanya untuk tqjuan kemanusiaan.
(2) Transplantasi. . .
SK No 187057A
(2) Ttansplantasi organ dan/afa'u jaringan tubuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan pemindahan organ dan/ atau jaringan tubuh dari donor kepada resipien sesuai dengan kebutuhan medis.
(3) Organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
