UU
KESEHATAN
Pasal 123
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/ atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika.
Paragraf 2 Ttansplantasi Organ dan/ atau Jaringan Tubuh
