UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 123
Dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/ atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika.
Paragraf 2
Ttansplantasi Organ dan/ atau Jaringan Tubuh
