UU
KESEHATAN
Pasal 122
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Puluh Satu Transplantasi Organ dan/ atau Jaringan Tubuh, Terapi Berbasis Sel dan/ atau Sel Punca, serta Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika
Paragraf 1 Umum
