UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 122
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Puluh Satu Transplantasi Organ dan/ atau Jaringan Tubuh, Terapi Berbasis Sel dan/ atau Sel Punca, serta Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika
Paragraf 1
Umum
