Pasal 357
(1) Dalam rangka Kewaspadaan Wabah ditetapkan jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah. (21 Jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dalam:
a. penyakit menular endemis tertentu;
b. penyakit menular baru; dan/atau
c. penyakit menular lama yang muncul kembali.
(3) Jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. penyakit yang disebabkan oleh agen biologi;
b. penyakit yang dapat menular dari manusia ke manusia dan/ atau dari hewan ke manusia;
c. penyakit yang berpotensi menimbulkan sakit yang parah, kedisabilitasan, dan/ atau kematian; dan SK No l87157A
d. penyakit yang berpotensi meningkat dan menyebar secara cepat. (41 Jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Menteri dapat menetapkan perubahan jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan perkembangan epidemiologis penyakit, sosial budaya, keamanan, ekonomi, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Paragraf 3
Kewaspadaan Wabah di Wilayah
