UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 358
(1) Da1am rangka Kewaspadaan Wabah di witayah, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi harus melaksanakan kegiatan:
a. pengamatan terhadap terjadinya jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dan pemetaan faktor risiko terjadinya Wabah;
b. penanganan terhadap kasus penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dan faktor risikonya;
c. penetapan Daerah Terjangkit KLB dan penanggulangan KLB; dan
d. kesiapsiagaan sumber daya apabila sewaktu-waktu terjadi Wabah. (21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan.
Paragral 4 Kewaspadaan Wabah di Pintu Masuk
