UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 356
Untuk melindungi masyarakat dari Wabah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan Kewaspadaan Wabah, penanggulangan Wabah, dan pasca-Wabah.
