UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 355
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca-KlB diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Paragraf 2
Penetapan Jenis Penyakit yang Berpotensi Menimbulkan Wabah
Bagian Kedua
Wabah
Paragraf 1
Umum
