UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 354
(1) Bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri yang menetapkan KLB wajib segera melaksanakan kegiatan penanggulangan KLB. (21 Kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelidikanepidemiologis;
b. pelaksanaansurveilans;
c. pengendalian faktor risiko;
d. pemusnahan penyebab KLB;
e. pencegahan dan pengebalan;
f. promosi Kesehatan;
g. komunikasi risiko;
h. penatalaksanaankasus;
i. penanganan jenazah akibat KLB; dan
j. upaya penanggulangan lainnya yang diperlukan sesuai dengan penyebab KLB.
