Pasal 353
(1) Bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri harus menetapkan KLB jika pada suatu daerah tertentu terdapat penyakit atau masalah Kesehatan yang memenuhi kriteria KLB.
(2) Kriteria 11tr3 ssfaga imana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. timbulnya suatu penyakit atau masalah Kesehatan yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal;
b. peningkatan kejadian secara terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu berturut-turut;
c. peningkatan kejadian kesakitan 2 (dua) kali atau lebih jika dibandingkan dengan periode sebelumnya;
d. rata-rata. jumlah kejadian kesakitan perbulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan 2 (dua) kali atau lebih;
e. angka kematian akibat penyakit atau masalah Kesehatan dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih;
f. angka proporsi penyakit penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan 2 (dua) kali atau lebih jika dibandingkan dengan satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama; dan/ atau C. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.
SK No l87l55A
(3) Bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri harus mencabut penetapan KLB jika daerah tidak lagi memenuhi kriteria KLB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria KLB, penetapan, dan pencabutan KLB diatur dengan Peraturan Pemerintah.
