UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 352
(1) Untuk melindungi masyarakat dari KLB, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab melaksanakan kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca-KlB.
(2) Kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca-KlB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi, komprehensif, dan berkesinambungan di wilayah, Pintu Masuk, dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.
SK No l87l54A
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca-KlB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, akademisi atau pakar, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, lintas sektor, dan/ atau tokoh masyarakat/ agama.
