Pasal 351
(1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib menjamin pelindungan data dan informasi Kesehatan setiap individu. (21 Pemrosesan data dan informasi Kesehatan yang menggunakan data Kesehatan individu wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik data dan/ atau memenuhi ketentuan lain yang menjadi dasar pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
(3) Pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak:
a. mendapatkan informasi mengenai tqiuan pengumpulan data Kesehatan individu;
b. mengakses dan melakukan perbaikan data dan informasi melalui penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan;
c. meminta penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan datanya ke penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan lainnya; rlTrT|:Tr[IiIIfif.III{Tltr
(4)
d. meminta penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan menghapus data yang tidak benar atas persetqiuan pemilik data; dan
e. mendapatkan hak subjek data pribadi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
Hak pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk kepentingan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib
(5) kepada pemilik data apabila terdapat kegagalan pelindungan data dan informasi Kesehatan individu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan data pribadi.
(6) Pelindungan data dan informasi Kesehatan setiap individu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB xII
KE.JADIAN LUAR BIASA DAN WABAH
Bagran Kesatu Kejadian Luar Biasa
