UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 350
(1) Sistem Informasi Kesehatan memuat data dan informasi yang bersumber dari:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. badan/lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional;
d. badan/lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan;
e. kegiatan masyarakat selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
f. pelaporan mandiri perseorangan; dan
g. sumber lainnya.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data dan informasi pribadi serta data dan informasi publik.
