Pasal 349
(1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib melaksanakan pemrosesan data dan informasi Kesehatan yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pengumpulan;
c. penyimpanan;
d. pemeriksaan;
e. transfer;
f. pemanfaatan; dan
g. pemusnahan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditqjukan untuk menentukan daftar data dan informasi yang akan dikumpulkan.
SK No t8715l A
(3) Pengumpulan l:lrFFIFtrN -t52-
(3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan hasil perencanaan data. (41 Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam pangkalan data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/ atau nonelektronik.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam rangka menjamin kualitas data dan informasi.
(6) Ttansfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan antarpenyelenggara Sistem Informasi Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(7) Data dan informasi yang dikelola oleh penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan dapat ditransfer ke luar wilayah Indonesia untuk tujuan yang spesifrk dan terbatas dengan izin dari Pemerintah Pusat.
(8) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan untuk:
a. Kesehatanperseorzrngan;
b. Kesehatanmasyarakat;
c. pembangunan Kesehatan; dan
d. pengambilankebijakan.
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dilaksanakan oleh penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan setelah berakhimya masa penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan dapat memusnahkan data dan informasi setelah berakhirnya masa penyimpanan.
Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib mencatat riwayat pemrosesan data dan informasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemrosesan data dan informasi Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(e)
(10) (1 1) (t2)
