UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 348
(1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib menyediakan data dan informasi Kesehatan yang berkualitas. (2\ Masyarakat dapat mengakses data yang bersifat publik dan/ atau data Kesehatan dirinya melalui penyelenggara Sistem Informasi Kesehatin yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasiona-l sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemrosesan data dan informasi Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
