UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 347
(1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib memastikan keandalan Sistem Informasi Kesehatan yang meliputi:
a. ketersediaan;
b. keamanan;
c. pemeliharaan; dan
d. integrasi.
SK No l87150A (21 Keandalan
(2) Keandalan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. menguji kelaikan sistem;
b. menjaga kerahasiaan data;
c. menentukan kebijakan hak akses data;
d. memiliki sertifikasi keandalan sistem; dan
e. melakukan audit secara berkala.
