Pasal 346
(1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan melaksanakan tata kelola Sistem Informasi Kesehatan yang mendukung pelayanan di bidang Kesehatan. (21 Tata kelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin mutu dan keandalan sistem.
(3) Tata kelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimerna dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan arsitektur Sistem Informasi Kesehatan.
(4) Arsitektur Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Selain untuk kepentingan mendukung pelayanan di bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan juga ditqjukan untuk pengembangan sistem informasi di bidang bioteknologi Kesehatan.
(6) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib melakukan pemrosesan data dan informasi Kesehatan di wilayah Indonesia. (71 Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan dapat melakukan pemrosesan data dan informasi Kesehatan di luar wilayah Indonesia yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
