UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 345
(1) Dalam rangka melakukan Upaya Kesehatan yang efektif dan elisien diselenggarakan Sistem Informasi Kesehatan. (21 Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
d. masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok.
(3) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengintegrasikan Sistem Informasi Kesehatan dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (41 Kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat memberikan dukungan kepada penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan.
Bagian
Bagian Kedua
Tata Kelola Sistem Informasi Kesehatan
