UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 344
Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknologi Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknologi Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.