UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 343
Penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/ atau data biomedis oleh industri atau untuk kepentingan komersial harus mendapatkan izin Pemerintah Pusat.
