UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 342
(1) Setiap Orang dilarang melakukan diskriminasi atas hasil pemeriksaan dan analisis genetik seseorang. (21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa pengenaan denda administratif sampai dengan pencabutan izin.
(3) Ketentuan mengenai t:Ja cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
SK No l87l48A :rf -JrFff fXI$f.TIf*{l-I -t49-
