UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 305
(1) Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304. (21 Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat:
a. identitas pengadu;
b. nama dan alamat tempat praktik Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dan waktu tindakan dilakukan; dan
c. alasan pengaduan.
SK No l87l30A
