UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 304
(1) Dalam rangka mendukung profesionalitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, perlu diterapkan penegakan disiplin profesi.
(2) Dalam rangka penegakan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi.
(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat pernanen atau ad.hoc.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peratural Pemerintah.
