UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 244
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah menyelesaikan evaluasi kompetensi dan akan melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki STR dan SIP sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud da-lam Undang-Undang ini.
