UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 245
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 6
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri
