UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 246
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus:
SK No l87l05A
a. memiliki EI{!ilErrJXN;r,TEF{n
a. memiliki STR; dan
b. memiliki SIP, sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan. (21 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.
