UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 457
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang- Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan dewan terkait.
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang- Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan dewan terkait.