UU
KESEHATAN
Pasal 94
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Penanggulangan penyakit tidak menular didukung
dengan kegiatan surveilans faktor risiko, registri penyakit, dan surveilans kematian. (21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertqiuan untuk memperoleh informasi yang esensial serta dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya penanggulangan penyakit tidak menular.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kerja sama lintas sektor, pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat, serta dengan membentuk jejaring, baik nasional maupun internasional.
Pasa1 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan
Pasal 94 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
SK No 187046A
Bagian Ketiga Belas Kesehatan Keluarga
