Pasal 96
(1) Upaya Kesehatan keluarga ditqjukan agar tercipta interaksi dinamis yang positif antaranggota keluarga yang memungkinkan setiap anggota keluarga mengalami kesejahteraan Iisik, jiwa, dan sosial yang optimal.
(2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas:
a. suami dan istri;
b. suami, istri, dan anaknya;
c. ayah dan anaknya; atau
d. ibu dan anaknya.
(3) Upaya Kesehatan keluarga meliputi aspek:
a. proses sosial dan emosional dalam keluarga;
b. kebiasaan hidup sehat dalam keluarga;
c. sumber daya keluarga untuk hidup sehat; dan
d. dukungan sosial eksternal untuk hidup sehat.
(4) Upaya Kesehatan keluarga menggunakan pendekatan siklus hidup yang paling sedikit dilakukan melalui kegiatan:
a. pengasuhan positif;
b. pembiasaan hidup sehat dalam keluarga termasuk menjaga Kesehatan lingkungan rumah;
c. pemberian Pelayanan Kesehatan dan kedokteran keluarga;
d. pemanfaatan data dan informasi Kesehatan berbasis keluarga; dan
e. kunjungan keluarga.
(5) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagran Bagian Keempat Belas Kesehatan Sekolah
