Pasal 97
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan
kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas serta mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat. (21 Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenegarakan pada satuan pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kesehatan sekolah dilaksanakan melalui:
- pendidikanKesehatan;
- Pelayanan Kesehatan; dan
- pembinaan lingkungan sekolah sehat.
(4) Dalam rangka pelaksanaan Kesehatan sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didukung dengan sarana dan prasarana Kesehatan sekolah.
(5) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh satuan pendidikan berkolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Belas Kesehatan Kerja
