UU
KESEHATAN
Pasal 98
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemberi kerja,
dan pengurus atau pengelola tempat kerja bertanggung jawab melaksanakan Upaya Kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem keselamatan dan Kesehatan kerja.
(21 Upaya. . .
SK No 187048A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan perilaku hidup sehat serta mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.
