UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 450
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Kedokteran, Konsil Kedokteran Gigi, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil masing- masing Tenaga Kesehatan, sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/ atau wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A dan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasat 304 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
BLIK INDO}IEII.A
-r94-
